UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA
- Untuk menghargai kesetiaan dan jasa-jasa yang luar biasa dan melampaui panggilan kewajiban dibidang tugas Kepolisian untuk kepentingan Nusa dan Bangsa, baik yang diberikan oleh anggota Kepolisian Negara maupun oleh Warga-Negara Indonesia bukan anggota Kepolisian Negara, perlu diadakan Tanda Kehormatan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan 20 ayat (1) Undang Undang Dasar; Undang-undang Nomor 4 Drt. tahun 1959; dan Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara. Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada anggota Kepolisian Negara atau warganegara Indonesia lainnya yang menunjukkan keberanian serta kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa yang melampaui panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokoknya, dan kepada warga negara Indonesia atau asing yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan Kepolisian Negara.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Bidang
Komisi I
Status
Diubah UU - No. 4 / 1972
Dicabut UU - No. 20 /2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan