UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI
- Susunan Kejaksaan perlu disempurnakan dengan pembentukan Kejaksaan Tinggi.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Dasar; Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 Jo. Undang-undang No. 1 tahun 1961; Undang-undang Pokok Kejaksaan pasal 6 ayat (1); dan Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960.
- Dalam Undang-undang ini diatur mengenai : pembentukan Kejaksaan Tinggi meliputi Susunan dan Organisasi; Wewenang dan Kewajiban; serta Peraturan Peralihan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 1961.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Bab dan 10 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.