UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1962
- Perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962, dengan undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar; Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960; Undang Undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; Undang Undang No . 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962. Dengan rincian Pendapatan Negara menurut perkiraan jumlah Rp. 61.010.101.300,- , Belanja Negara dirancangkan sebesar Rp.97.996.317.950,- .
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Juni 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal.
- Penjelasan - hlm.