SWASTA - BANK PEMBANGUNAN
1962
UU NO. 12, LN 1962 / NO. 58, TLN. NO. 2489 , LL SETNEG : 32 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BANK PEMBANGUNAN SWASTA
- Perlu didirikan suatu bank yang tidak menjalankan usaha-usaha bank umum, dan bertugas mengerahkan dan mengikut-sertakan semua modal dan potensi (funds and forces) pihak swasta nasional yang progresip serta menjadi sumber pembiayaan bagi usaha-usaha pembangunan khususnya di bidang produksi yang dilakukan oleh pihak swasta.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Bank Pembangunan Swasta. Bank ini didirikan dengan maksud, pertama; untuk membantu Pemerintah dalam pembiayaan usaha-usaha produksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta, dengan jalan : Memberikan bantuan dalam mendirikan, memperluas dan mempermodern perusahaan-perusahaan swasta disektor industri, pertambangan, pengangkutan, pemborongan bangunan dan perkebunan; kedua; mendorong dan memajukan penyertaan modal swasta dalam perusahaan-perusahaan.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 1962.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 26 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.