UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN/PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1961
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1961 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961 perlu diubah dan ditambah.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah: Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar Republik Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan/Penambahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun 1961. Pendapatan Negara Routinte diubah/ditambah seperti terperici dalam Lampiran I Undang Undang ini. Belanja Negara Routine diubah/ditambah seperti terperinci dalam Lampiran II Undang Undang ini.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1962, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
- Ketentuan- ketentuan dalam Undang Undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang Undang ini, tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.