UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
- Perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar; Pasal-pasal 7,8 ayat (2) dan 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/'MPRS/1960 tanggal 3 Desember; Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; dan Undang Undang No.21 Prp. Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963. Pendapatan Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp. 271.030.413.700,- ; Belanja Negara tahun 1963 menurut perkiraan berjumlah Rp. 305.624.769.400,-
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku tanggal diundangkan 4 September 1963, dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.