Penetapan Perpu No.2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UU No. 47 Prp Tahun 1960 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara menjadi Undang-undang.
Nomor
: 13
Tanggal Disahkan
: 23 September 1964
Tanggal Diundangkan
: 23 September 1964
LN
: 94
TLN
: 2687
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi