UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL
- Dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai dengan pasal 10 huruf f Resolusi M.P.R.S. R.I. No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna melancarkan perkembangannya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan pengangkutan, perlu diberikan kelonggaran-kelonggaran fiskal.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Pemberian perangsang oleh Pemerintah kepada para pemilik (badan/perorangan) modal nasional termasuk swasta dan domestik yang sudah ada, guna mempertinggi produksi. Perangsang tersebut berupa pengurangan atas sebagian/seluruh jumlah laba/pendapatan yang dikenakan pajak.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964, dan untuk pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.
Bidang
Komisi VI
Status
Dicabut UU - No. 6 / 1968
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan