UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964
- Dalam perjuangan untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia pada umumnya dan untuk membentuk persahabatan antara Bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk mencapai perdamaian yang sempurna abadi pada khususnya, terutama untuk membantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat di mana saja untuk membebaskan diri dari penjajahan dalam berbagai bentuknya antara lain khususnya dalam mengganyang proyek neolonialisme Malaysia, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing orang, badan-badan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi dan sebagainya untuk memberikan darma baktinya sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing; salah satu cara untuk memberikan darma bakti tersebut adalah dengan kegotong-royongan ikut meringankan pembiayaan perjuangan tersebut melalui penyertaan dalam pinjaman obligasi khusus; penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut, selain untuk mencapai maksud-maksud tersebut, juga akan berpengaruh baik kepada kestabilan keuangan Negara dan dengan itu secara tidak langsung memperbesar ketahanan Revolusi Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 23 dari Undang-Undang Dasar.
- Dalam Undang-undang ini mengatur mengenai : Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964. Pinjaman Obligasi ini dilunaskan apari setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 secara undian selama lima tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat. Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi tersebut demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Nopember 1964.
- Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang Undang ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.