Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Drt No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 14 Juni 1965
Tanggal Diundangkan
: 14 Juni 1965
LN
: 48
TLN
: 2753
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi