UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
- Perlu Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia disetujui dengan Undnag-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persetujuan-persetujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia. Di dalamnya memuat persetujuan untuk menormalisasi hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 11 Agustus 1966 yang salinannya dilampirkan pada Undang-Undang ini, dan dengan ini telah disetujui. Persetujuan ini merupakan titik-tolak bagi Bangsa Indonesia dan bangsa Malaysia untuk berencana bekerja sama kearah masa depan yang lebih sentosa dan lebih berbahagia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Oktober 1966.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan/lampiran 3 hlm.
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan