PERTIMBANGAN AGUNG - DEWAN
1967
UU NO. 3, LN 1967 / NO. 6, TLN. NO. 2821 , LL SETKAB : 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
- Perlu segera dibentuk Undang-undang yang mengatur kedudukan, tugas dan susunan Dewan Pertimbangan Agung sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu perlu meninjau kembali Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan Presiden No. 3 tahun 1966 untuk disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
- Dasar hukum Undang-Undang adalah : Pasal 5 ayat (1), pasal 16 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; Ketetapan M.P.R.S. No. X/MPRS/1966; Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966; dan Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dewan Pertimbangan Agung, yang antara lain memuat Kedudukan; Tugas; Susunan; Keanggotaan; Pimpinan; Tata-Tertib; dan Badan Perlengkapan. Dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan adanya Dewan Pertimbangan Agung. Menurut pasal tersebut ayat (1), susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang- Undang. Dengan demikian untuk memenuhi ketentuan itu dibentuklah Undang-undang yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung yang posisi dan fungsinya sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945. Dewan Pertimbangan Agung memberikan pertimbangan/nasehat/usul mengenai masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan terutama masalah-masalah nasional, kepada Pemerintah baik atas permintaan Pemerintah maupun atas inisiatif sendiri.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Mei 1967.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 16 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.