No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 64/1957 | Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan Dan Karet Rakyat Kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I |
2. | Pasal 14 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 21/1970 | Hak Pengusahaan Hutan Dan Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diubah dengan PP No. 18 Tahun 1975 |
3. | Pasal 15 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 28/1985 | Perlindungan Hutan |
4. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 33/1970 | tentang Perencanaan Hutan |