UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1968. Di dalamnya memuat rincian dari pendapatan Negara tahun 1968 yang diperoleh dari Pendapatan Routine sejumlah Rp. 97.185.960.100,- dan Pendapatan Pembangunan sejumlah Rp. 41.500.000.000,-. Kemudian Anggaran Belanja Negara tahun 1968 yang terdiri atas Anggaran Belanja Routine sejumlah Rp. 97.185.960.100,- dan Anggaran Belanja Pembangunan sejumlah Rp. 41.500.000.000,-.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 30 Desember 1967, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.
- Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.