UNDANG-UNDANG TENTANG KONVENSI INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION DI MONTREUX 1965
- Republik Indonesia sebagai anggota Internasional Telecommunication Union, pada tanggal 12 Nopember 1965 telah menandatangani Konvensi International Telecommunication Union di Montreux, Swiss. Konvensi International Telecommunication Union tersebut perlu disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; dan Konvensi International Telecommunication Union 1965 Pasal 18 dan 19.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965. Undang-Undang ini menyatakan persetujuan atas Konvensi International Telecommunication Union di Montreux tanggal 12 Nopember 1965 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-Undang ini. Perubahan-perubahan yang dapat disetujui dari Konvensi tersebut adalah:
1. Jumlah anggota Administrative Council yang dahulunya 25 orang oleh Konvensi Montreux ditambah dengan 4 orang lagi hingga berjumlah 29 orang.
2. Jumlah anggota Internasional Frequency Registration Board (I.F.R.B.) yang dahulunya 11 orang dikurangi, hingga tinggal 5 orang saja.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.