UNDANG-UNDANG TENTANG KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA DI WINA TAHUN 1964
- Republik Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Pos Sedunia (Union Postale Universelle), pada tanggal 10 Juli 1964 di Wina (Austria) telah menandatangani Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia. Konstitusi tersebut perlu disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945; Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia 1964 Pasal 25.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina Tahun 1964. Di dalamnya menyatakan persetujuan atas Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina tanggal 10 Juli 1964 yang naskahnya dilampirkan pada Undang-Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 1969.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.