Pencabutan Peraturan Presiden No. 2/1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pejabat Negeri Warganegara Republik Indonesia.
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 11 Februari 1970
Tanggal Diundangkan
: 11 Februari 1970
LN
: 8
TLN
: 2923
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi