Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Laut Kedua Negara di Selat Malaka.
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 10 Maret 1971
Tanggal Diundangkan
: 10 Maret 1971
LN
: 16
TLN
: 2957
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi