UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, atas pertimbangan tersebut perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow, terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Pinolosian, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kecamatan Pinolosian Timur, Kecamatan Bolaang Uki, dan Kecamatan Posigadan. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.615,86 km2 dengan penduduk ± 54.751 jiwa pada tahun 2007.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juli 2008.
- Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 23 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.