Perubahan terhadap Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan bekas Anggota DPR.
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 24 September 1971
Tanggal Diundangkan
: 24 September 1971
LN
: 78
TLN
: 2973
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi