UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PERALIHAN TRIWULAN I TAHUN 1969
- Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah :Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah; dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1968.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969, yang diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I Tahun 1969 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Di dalam Undang-Undang ini tercantum bahwa Penerimaan Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 58.708.557.988,89 dan Pengeluaran Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 61.138.043.188,62. Sehingga sisa kurang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 adalah sebesar Rp. 2.429.485.199,73.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Desember 1972.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.