PROFIL UU
Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
Nomor
2
Tahun
1973

Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.

Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 12 Januari 1973
Tanggal Diundangkan
: 12 Januari 1973
LN
: 2
TLN
: 2995
File
:
Referensi RUU
: