Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia terhadap Perubahan Pasal VI Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 12 Januari 1973
Tanggal Diundangkan
: 12 Januari 1973
LN
: 2
TLN
: 2995
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi