PROFIL UU
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura.
Nomor
7
Tahun
1973

Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura.

Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 08 Desember 1973
Tanggal Diundangkan
: 08 Desember 1973
LN
: 59
TLN
: 3018
File
:
Referensi RUU
: