UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- Pembentukan Kabupaten Buton Tengah dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Lakudo, Kecamatan Mawasangka Timur, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Gu, dan Kecamatan Sangia Wambulu. Kabupaten Buton Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ±958,31 km2 dengan penduduk ±115.698 jiwa pada Tahun 2012 dan 77 (tujuh puluh tujuh) desa/kelurahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 2014.
- Undang-Undang ini terdiri 9 Bab dan 22 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm, lampiran 1 hlm.