Beranda / Profil
Penjaminan
Nomor
: 1
Tanggal Disahkan
: 15 Januari 2016
Tanggal Diundangkan
: 19 Januari 2016
LN
: 9
TLN
: 5835
Referensi RUU
Abstrak
- PENJAMINAN
2016
UU NO. 1, LN 2016/NO. 9, TLN. NO. 5835, LL SETNEG : 47 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENJAMINAN
- Untuk mendorong industri penjaminan yang diselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : berbagai hal yang terkait dengan lembaga penjamin, usaha penjaminan, mekanisme penjaminan, usaha pendukung dari penjaminan, profesi penyedia jasa penjaminan, dan asosiasi penjaminan serta ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini. Pengaturan ini sangat dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Januari 2016.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 65 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
- Badan Legislasi
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
2. | Pasal 14 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/2016 | Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan |
3. | Pasal 15 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.05/2017 | Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin |
4. | Pasal 16 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.05/2017 | Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin |
5. | Pasal 17 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.05/2017 | Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin |
6. | Pasal 18 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
7. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
8. | Pasal 23 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
9. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
10. | Pasal 26 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.05/2017 | Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin |
11. | Pasal 27 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.05//2014 | Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-bank, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016. |
12. | Pasal 28 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
13. | Pasal 29 Ayat 9 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
14. | Pasal 38 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
15. | Pasal 39 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
16. | Pasal 40 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
17. | Pasal 41 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
18. | Pasal 43 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.05/2014 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan |
19. | Pasal 43 Ayat 6 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
20. | Pasal 48 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
21. | Pasal 49 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
22. | Pasal 50 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
23. | Pasal 52 Ayat 6 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
24. | Pasal 53 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.05/2015 | Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Dan Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Industri Keuangan Non-Bank |
25. | Pasal 55 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014 | Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan |
26. | Pasal 56 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.05/2017 | Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin |
27. | Pasal 6 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.05/2017 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin |
28. | Pasal 62 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
29. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.05/2017 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.