Beranda / Profil
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Nomor
14
Tahun
2015
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Nomor
: 14
Tanggal Disahkan
: 25 Nopember 2015
Tanggal Diundangkan
: 25 Nopember 2015
LN
: 278
TLN
: 5767
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2016 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2015
UU NO. 14, LN 2015/NO. 278, TLN. NO. 5767, LL SETNEG : 75 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2016 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 25 November 2015.
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
- Undang-Undang ini terdiri dari 43 pasal.
- Penjelasan 27 hlm, lampiran 5 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
- Diubah UU - UU No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 259/2015 | Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 |
2. | Pasal 11 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 28/2016 | Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
3. | Pasal 13 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 266/2015 | Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah |
4. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 22/2016 | Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016
|
5. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
6. | Pasal 16 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
7. | Pasal 18 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
8. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
9. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
10. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
11. | Pasal 21 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
12. | Pasal 22 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.05/2016 | Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
13. | Pasal 23 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
14. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
15. | Pasal 25 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
16. | Pasal 26 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.07/2016 | Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 |
17. | Pasal 27 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
18. | Pasal 28 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 10/2016 | PP No. 10 / 2016
TENTANG
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK |
19. | Pasal 32 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
20. | Pasal 33 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
21. | Pasal 34 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
22. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2016 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Diterima Atau Diperoleh Masyarakat Yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Untuk Tahun Anggaran 2016 |
23. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.010/2016 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2016 |
24. | Pasal 4 Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
25. | Pasal 4 Ayat 11 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
26. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
27. | Pasal 4 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 91/PMK.010//2016 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016 |
28. | Pasal 5 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
29. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 137/2015 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.