UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1969/1970
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1969 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970; dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1970 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1969/1970.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1980.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan - hlm.