UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1970/1971
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad-1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/ 1971.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1970/1971.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juli 1980.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal.
- Penjelasan - hlm.