Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 15 Agustus 1950
Tanggal Diundangkan
: 15 Agustus 1950
LN
: -
TLN
: -
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi