PROFIL UU
Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
Nomor
7
Tahun
1950

Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Nomor
: 7
Tanggal Disahkan
: 15 Agustus 1950
Tanggal Diundangkan
: 15 Agustus 1950
LN
: -
TLN
: -
File
:
Referensi RUU
: