UNDANG-UNDANG TENTANG PINJAMAN REPUBLIK INDONESIA PADA BANK IMPORT BANK OF WASHINGTON
- Untuk melancarkan pembelanjaan pembelian barang-barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian rakyat di Indonesia dan ekspor barang-barang itu ke Indonesia, pemberian kredit dari Export-Import Bank of Washington dianggap perlu; untuk maksud-maksud tersebut Export-Import Bank of Washington itu bersedia memberikan kredit ini dengan syarat-syarat yang tertentu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 118 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pinjaman Republik Indonesia kepada Export-Import Bank of Washington guna membelanjai pembelian barang-barang di Amerika Serikat dan untuk ekspor barang-barang itu ke Indonesia, sampai jumlah setinggi-tingginya $ 100 juta (seratus juta dollar Amerika Serikat).
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 4 November 1950, dan mulai berlaku surut pada tanggal 10 Februari 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal.
- Penjelasan - hlm.