Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (tentang Mengubah "indonesische Comptabilteitswet" (staatsblad 1925 No. 448) Dan "indonesische Bedrijvenwet" (staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-undang
Nomor
: 12
Tanggal Disahkan
: 08 Agustus 1955
Tanggal Diundangkan
: 16 Agustus 1955
LN
: 49
TLN
: 850
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi