Beranda / Profil
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Nomor
18
Tahun
2016
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Nomor
: 18
Tanggal Disahkan
: 17 Nopember 2016
Tanggal Diundangkan
: 18 Nopember 2016
LN
: 240
TLN
: 5948
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2017 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
2016
UU NO. 18, LN 2016/ NO. 240, TLN. NO. 5948, LL SETNEG : 77 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 termuat dalam Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 November 2016, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
- Ketentuan mengenai penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 44 Pasal beserta penjelasan.
- Penjelasan 26 hlm, lampiran 2 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
- Diubah UU - No. 8 / 2017
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
2. | Pasal 15 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
3. | Pasal 15 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2017 | Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Non-Tunai |
4. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
5. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
6. | Pasal 17 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 143/2017 | Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2017 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2016 |
7. | Pasal 18 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
8. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
9. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
10. | Pasal 19 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
11. | Pasal 21 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
12. | Pasal 22 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
13. | Pasal 23 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.05/2019 | Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
14. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
15. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
16. | Pasal 26 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
17. | Pasal 29 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
18. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
19. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
20. | Pasal 32 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
21. | Pasal 33 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
22. | Pasal 34 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
23. | Pasal 4 Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
24. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 126/PMK.010/2017 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017 |
25. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 134/2017 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2017 |
26. | Pasal 4 Ayat 11 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
27. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
28. | Pasal 5 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
29. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 97/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.