Beranda / Profil
Sistem Perbukuan
Nomor
: 3
Tanggal Disahkan
: 24 Mei 2017
Tanggal Diundangkan
: 29 Mei 2017
LN
: 102
TLN
: 6053
Abstrak
- PERBUKUAN - SISTEM
2017
UU NO. 3, LN 2017/NO. 102, TLN NO. 6053, LL SETNEG : 46 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PEMBUKUAN
- Untuk menjamin tersedianya buku bermutu, murah, dan merata, diperlukan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan secara sistematis, menyeluruh, dan terpadu. Pengaturan perbukuan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara komprehensif; sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan;
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal2l, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang pelaku perbukuan (Penulis, Penerjemah, Penyadur, Editor, Desainer, Ilustrator, Pencetak, Pengembang Buku Elektronik, Penerbit, dan Toko Buku) kemudian bentuk, jenis, dan isi Buku, hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku perbukuan, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerolehan Naskah Buku, Penerbitan, Pencetakan, pengembangan buku elektronik, Pendistribusian, Penggunaan, Penyediaan, dan pengawasan. Untuk menjamin pelaksanaan penegakan hukum, diatur pula sanksi administratif bagi Setiap Orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Mei 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal.
- Penjelasan 17 hlm
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi X
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
2. | Pasal 27 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
3. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
4. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
5. | Pasal 34 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
6. | Pasal 35 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
7. | Pasal 43 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
8. | Pasal 44 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
9. | Pasal 46 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
10. | Pasal 53 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
11. | Pasal 54 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
12. | Pasal 55 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan |
13. | Pasal 59 Ayat 3 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22/2022 | Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku |
14. | Pasal 6 Ayat 9 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
15. | Pasal 60 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
16. | Pasal 63 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
17. | Pasal 64 Ayat 2 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22/2022 | Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku |
18. | Pasal 65 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0/0 | Belum ditetapkan |
19. | Pasal 65 Ayat 5 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25/2022 | Penilaian Buku Pendidikan |
20. | Pasal 66 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
21. | Pasal 68 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
22. | Pasal 69 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 75/2019 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.