Beranda / Profil
Pemajuan Kebudayaan
Nomor
: 5
Tanggal Disahkan
: 24 Mei 2017
Tanggal Diundangkan
: 29 Mei 2017
LN
: 104
TLN
: 6055
Abstrak
- KEBUDAYAAN - PEMAJUAN
2017
UU NO. 5, LN 2017/NO. 104, TLN NO. 6055 , LL SETNEG : 57 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
- Untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan; selama ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Pemajuan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup yang diuraikan dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan serta penjelasannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Mei 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 61 Pasal.
- Penjelasan 26 hlm.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi X
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat (5) | Peraturan Presiden No. 65/2018 | Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan |
2. | Pasal 12 Ayat (5) | Peraturan Presiden No. 65/2018 | Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan |
3. | Pasal 13 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 65/2018 | Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan |
4. | Pasal 14 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
5. | Pasal 15 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
6. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
7. | Pasal 21 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
8. | Pasal 23 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
9. | Pasal 25 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
10. | Pasal 27 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
11. | Pasal 29 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
12. | Pasal 31 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
13. | Pasal 33 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
14. | Pasal 34 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
15. | Pasal 36 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
16. | Pasal 37 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0/0 | - |
17. | Pasal 38 Ayat 4 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0/0 | - |
18. | Pasal 40 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
19. | Pasal 50 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
20. | Pasal 51 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
21. | Pasal 52 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 87/2021 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.