Beranda / Profil
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Nomor
15
Tahun
2017
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Nomor
15
Tahun
2017
MENU UU
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Nomor
: 15
Tanggal Disahkan
: 20 Nopember 2017
Tanggal Diundangkan
: 22 Nopember 2017
LN
: 233
TLN
: 6138
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2018 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2017
UU NO. 15, LN 2017/NO. 233, TLN NO. 6138 , LL SETNEG : 77 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2018
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
APBN ini disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2018 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2018 antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 22 November 2017, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
- Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2018 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 46 Pasal.
- Penjelasan 26 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Menteri Perhubungan No. 3/2018 | Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 |
2. | Pasal 0 Ayat 0 | Keputusan Menteri Keuangan No. 11/2018 | Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 |
3. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Menteri Keuangan No. 223/2017 | Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah |
4. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 136/2017 | Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2018 |
5. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 3/2018 | Pelaksanaan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018 |
6. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 19/2018 | Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan |
7. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 20/2018 | Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural |
8. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 15/2018 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara |
9. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Menteri Keuangan No. 46/2018 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional |
10. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Menteri Keuangan No. 47/2018 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Reccurent Cost System Perbendaharaan dan Anggaran Negara |
11. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 26/2018 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia |
12. | Pasal 0 Ayat 0 | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 36/2018 | Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Energi Skala Kecil |
13. | Pasal 11 Ayat 16 | Peraturan Menteri Keuangan No. 230/PMK.07//2017 | Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi |
14. | Pasal 11 Ayat 17 | Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2017 | Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
15. | Pasal 12 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
16. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
17. | Pasal 15 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 5/2018 | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik |
18. | Pasal 15 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
19. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
20. | Pasal 17 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 114/PMK.02//2018 | Tata Cara Pemberian Intensif Tahun Anggaran 2018 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017 |
21. | Pasal 18 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
22. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
23. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
24. | Pasal 18 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
25. | Pasal 20 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
26. | Pasal 21 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
27. | Pasal 22 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
28. | Pasal 23 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
29. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
30. | Pasal 25 Ayat 4 | Keuangan No. 0/0 | - |
31. | Pasal 29 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
32. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 59/2018 | Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018 |
33. | Pasal 32 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
34. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
35. | Pasal 34 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
36. | Pasal 35 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
37. | Pasal 36 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
38. | Pasal 38 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
39. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
40. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 046/PMK.010/2018 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Dan/Atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional |
41. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2018 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018 |
42. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.010/2018 | Pajak Penghasilan DItanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara |
43. | Pasal 4 Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
44. | Pasal 4 Ayat 11 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
45. | Pasal 5 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
46. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 107/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 |
47. | Pasal 9 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07//2017 | Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.