UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA
- Telah tiba saatnya untuk membentuk daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar; Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Undang-Undang No. 22 tahun 1948; dan Undang-Undang No. 3 tahun 1950.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pembentukan daerah-daerah kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta yang meliputi: 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunung-kidul, 4. Kulon Progo dan 5. Adikarto. Pemerintah daerah kabupaten tersebut berkedudukan dikota Bantul, Sleman, Wonosari, Sentolo, dan Wates.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan 8 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Bab dan 7 Pasal.
- Lampiran - hlm.