Beranda / Profil
PROFIL UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019
Nomor
12
Tahun
2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019
Nomor
: 12
Tanggal Disahkan
: 22 Nopember 2018
Tanggal Diundangkan
: 23 Nopember 2018
LN
: 223
TLN
: 6263
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2019 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2018
UU NO. 12, LN 2018/NO. 223, TLN NO. 6263 , LL SETNEG : 82 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkandemokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasanlingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
APBN Tahun Anggaran 2019 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2019 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2019 antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 23 November 2018, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 47 Pasal.
- Penjelasan 29 hlm, lampiran 6 hlm.
-
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
2. | Pasal 11 Ayat 18 | Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 130/2018 | Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat du Kelurahan |
3. | Pasal 11 Ayat 21 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
4. | Pasal 11 Ayat 22 | Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK.07/2019 | Rincian Dana Bagi Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019 |
5. | Pasal 12 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 129/2018 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
6. | Pasal 12 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.07/2019 | Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik |
7. | Pasal 12 Ayat 10 | Peraturan Menteri Keuangan No. 48.PMK.07/2019 | Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik |
8. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 129/2018 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
9. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 121.PMK.07/2018 | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa |
10. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 129/2018 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
11. | Pasal 17 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
12. | Pasal 18 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.02//2019 | Tata Cara Pemberian Intensif Tahun Anggaran 2019 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018 |
13. | Pasal 21 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 129/2018 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
14. | Pasal 22 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 219/2018 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
15. | Pasal 23 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2019 | Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun Anggaran 2019 |
16. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.02/2019 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 |
17. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.02/2019 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 |
18. | Pasal 26 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
19. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
20. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.02/2019 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 |
21. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
22. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
23. | Pasal 35 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.08/2018 | Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah |
24. | Pasal 36 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.08/2017 | Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah |
25. | Pasal 37 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.06/2019 | Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah |
26. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
27. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
28. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 95/PMK.010/2019 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019 |
29. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
30. | Pasal 4 Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
31. | Pasal 4 Ayat 11 | Peraturan Presiden No. 129/2018 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
32. | Pasal 44 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 132.PMK.02/2019 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 |
33. | Pasal 5 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 129/2018 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
34. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 129/2018 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 |
35. | Pasal 9 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017 | Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.