Penetapan Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1953 tentang Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk (Lembaran Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Nomor
: 3
Tanggal Disahkan
: 07 Januari 1954
Tanggal Diundangkan
: 07 Januari 1954
LN
: 10
TLN
: 497
File
:
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi