Beranda / Profil
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Nomor
20
Tahun
2019
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Nomor
: 20
Tanggal Disahkan
: 18 Oktober 2019
Tanggal Diundangkan
: 18 Oktober 2019
LN
: 198
TLN
: 6410
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2020 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2019
UU NO. 20, LN 2018/NO. 198, TLN NO. 6410 , LL SETNEG : 83 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2019, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 48 Pasal.
- Penjelasan 30 hlm, lampiran 6 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
2. | Pasal 11 Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
3. | Pasal 11 Ayat 20 | Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.07//2020 | Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 |
4. | Pasal 11 Ayat 24 | Peraturan Menteri Keuangan No. 7/PMK.07//2020 | Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
5. | Pasal 11 Ayat 23 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
6. | Pasal 12 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 88/2019 | Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik |
7. | Pasal 12 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
8. | Pasal 12 Ayat 11 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
9. | Pasal 13 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
10. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
11. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
12. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
13. | Pasal 17 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
14. | Pasal 18 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.02//2020 | Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019 |
15. | Pasal 19 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
16. | Pasal 19 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
17. | Pasal 19 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
18. | Pasal 19 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
19. | Pasal 21 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
20. | Pasal 22 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
21. | Pasal 23 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
22. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
23. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
24. | Pasal 26 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
25. | Pasal 31 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.010/2020 | Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020 |
26. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
27. | Pasal 34 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
28. | Pasal 35 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
29. | Pasal 36 Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
30. | Pasal 37 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
31. | Pasal 38 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
32. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
33. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
34. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
35. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
36. | Pasal 4 Ayat 9 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
37. | Pasal 4 Ayat 11 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
38. | Pasal 44 Ayat - | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
39. | Pasal 45 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
40. | Pasal 5 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
41. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 78/2019 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 |
42. | Pasal 9 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07//2019 | Pengelolaan Dana Desa |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.