No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2023 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak |
2. | Pasal 14 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2023 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak |
3. | Pasal 25 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2015 | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
|
4. | Pasal 4 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 130/2000 | Pengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil. |
5. | Pasal 4 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 18/2009 | Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. |
6. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.010/2018 | Perlakuan Perpajakan Atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah |
7. | Pasal 4 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 55/2022 | Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan |
8. | Pasal 43A Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 | Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
9. | Pasal 44E Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022 | TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, EMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK |
10. | Pasal 44E Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 31/2012 | Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. |
11. | Pasal 6 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 93/2010 | Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. |
No | UU | Deskripsi | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Pasal No. 7/2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Pajak Penghasilan) menjadi dasar pengaturan pengenaan pajak penghasilan sebagai sumber penerimaan negara untuk melaksanakan pembangunan nasional. UU Pajak Penghasilan telah 6 (enam) kali diubah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya banyak perubahan pengaturan sistem pajak penghasilan ini diharapkan dapat mencapai reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Adapun dokumen satu naskah ini berisikan materi muatan UU Pajak Penghasilan beserta seluruh perubahannya, peraturan pelaksana undang-undang, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sebagian materi muatan UU Pajak Penghasilan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta dengan pertimbangan hukum dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi
|