UNDANG-UNDANG (UU) NO. 23, LN.2022/NO.166, TLN NO.6812, JDIH.SETNEG.GO.ID: 33 HLM.
UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PENDIDIKAN DAN LAYANAN PSIKOLOGI
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Psikolog yang profesional dan bertanggung jawab, perlu dilakukan pembaruan dan penguatan Pendidikan Psikologi yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna optimalisasi Layanan Psikologi. Pengaturan mengenai Pendidikan Psikologi dan Layanan Psikologi belum diatur secara khusus dan komprehensif, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Psikolog dan masyarakat.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif. Pendidikan Psikologi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. Sedangkan pendidikan profesi terdiri atas program profesi, program spesialis, dan program subspesialis.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Psikolog yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: 12 hlm.