Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Nomor
: 15
Tanggal Disahkan
: 04 April 2003
Tanggal Diundangkan
: 04 April 2003
LN
: 45
TLN
: 4284
Abstrak
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi