PROFIL UU
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Western Part Of The Strait Of Singapore, 2009)
Nomor
4
Tahun
2010

Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara Di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Singapore Relating To The Delimitation Of The Territorial Seas Of The Two Countries In The Western Part Of The Strait Of Singapore, 2009)

Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 22 Juni 2010
Tanggal Diundangkan
: 22 Juni 2010
LN
: 81
TLN
: 5138
File
:
Referensi RUU
: