Beranda / Profil
PROFIL UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Nomor
10
Tahun
2010
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 19 Nopember 2010
Tanggal Diundangkan
: 19 Nopember 2010
LN
: 126
TLN
: 5167
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2011- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
2010
UU NO. 10, LN 2010/NO. 126, TLN. NO. 5167, LL SETNEG : 58 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2011 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 52/DPD RI/IV/2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010, dilanjutkan dengan membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 19 November 2010, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
- Undang-Undang ini terdiri 40 Pasal.
- Penjelasan 33 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
- Diubah UU - UU No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 26 Ayat 11 | Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.08/2012 | Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
|
2. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.011/2011 | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga Atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional Dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011 |
3. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.011/2011 | Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011 |
4. | Pasal 3 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 103/PMK.011/2011 | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2011 |
5. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 63/2011 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY |
6. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 64/2011 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND |
7. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 65/2011 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION
AND DEVELOPMENT |
8. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 66/2011 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK |
9. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 67/2011 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK |
10. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 68/2011 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT |
11. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 69/2011 | TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND |
12. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 70/2011 | TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR |
13. | Pasal 4 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 97/2011 | Penyelesaian Piutang Bermasalah Pada Badan Usaha Milik Negara Di Bidang Usaha Perbankan |
14. | Pasal 6 Ayat 6 | Keputusan Presiden No. 26/2010 | Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011 |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.