No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 66/2008 | Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan |
2. | Pasal 85 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 49/2017 | Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman Dari Perintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan |
3. | Pasal 96 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 39/2005 | Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah |