Beranda / Profil
Lembaga Keuangan Mikro
Nomor
: 1
Tanggal Disahkan
: 08 Januari 2013
Tanggal Diundangkan
: 08 Januari 2013
LN
: 12
TLN
: 5394
Abstrak
- KEUANGAN MIKRO- LEMBAGA
2013
UU NO. 1, LN 2013/NO. 12, TLN. NO. 5394, LL SETNEG : 25 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
- Perkembangan dalam masyarakat saat ini, lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent. Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat yang bersifat mikro. Lembaga keuangan berskala mikro ini dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), atas dasar itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, kegiatan layanan jasa keuangan mikro dan kelembagaannya perlu diatur secara Iebih komprehensif dengan membentuk Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang kegiatan usaha LKM yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, serta cakupan wilayah usaha suatu LKM yang berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan perizinannya (multi-licensing). Untuk memberikan kepercayaan kepada para penyimpan, dapat dibentuk lembaga penjamin simpanan LKM yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau LKM. Dalam hal diperlukan, Pemerintah dapat pula ikut mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM bersama Pemerintah Daerah dan LKM; Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 8 Januari 2013
- Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 42 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2014 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro |
2. | Pasal 11 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 89/2014 | Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro |
3. | Pasal 15 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/2014 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro |
4. | Pasal 15 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2014 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro |
5. | Pasal 16 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 89/2014 | TENTANG SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO |
6. | Pasal 16 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 89/2014 | Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro |
7. | Pasal 19 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/- | - |
8. | Pasal 21 Ayat 4 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/2014 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro |
9. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2014 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro |
10. | Pasal 23 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2014 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro |
11. | Pasal 27 Ayat a | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2014 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro |
12. | Pasal 28 Ayat 5 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2014 | Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro |
13. | Pasal 30 Ayat 1b | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2014 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro |
14. | Pasal 32 Ayat - | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/2014 | Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro |
15. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/2014 | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro |
16. | Pasal 33 Ayat 3 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2014 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro |
17. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/2014 | Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah Peraturan OJK No.61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.