No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2014 | Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal |
2. | Pasal 20 Ayat 4 | Peraturan Kepala PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 | Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencuriga kan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan |
3. | Pasal 28 Ayat 3 | Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 4/2017 | Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Serta Merta Oleh Pialang Berjangka Atas Dana Yang Diiliki dan Dikuasai Oleh Orang atau Korporasi yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris |