Beranda / Profil
Hak Cipta
Nomor
: 19
Tanggal Disahkan
: 29 Juli 2002
Tanggal Diundangkan
: 29 Juli 2002
LN
: 85
TLN
: 4220
Abstrak
- CIPTA-HAK
2002
UU NO. 19, LN 2002 / NO. 85, TLN. NO. 4220, LL SETKAB : 48 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA
- Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya. Perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Cipta.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan, diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan 78 Pasal.
- Penjelasan 19 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - UU No. 6/1982 tentang Hak Cipta
- Mencabut UU - UU No. 7/1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.
- Mencabut UU - UU No. 12/1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
- Dicabut UU - UU NO. 28/2014
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
2. | Pasal 16 Ayat 6 | Keputusan Presiden No. 0/0 | - |
3. | Pasal 16 Ayat 5 | Keputusan Presiden No. 0/0 | - |
4. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
5. | Pasal 28 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 29/2004 | Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disk) |
6. | Pasal 37 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 2/2005 | Konsultan Hak Kekayaan Intelektual |
7. | Pasal 37 Ayat 6 | Keputusan Presiden No. 0/0 | - |
8. | Pasal 47 Ayat 4 | Keputusan Presiden No. 0/0 | - |
9. | Pasal 48 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
10. | Pasal 54 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 38/2009 | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia |
11. | Pasal 54 Ayat 2 | Keputusan Direktur Jenderal No. H-01.PR.07.06/2004 | Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.