Beranda / Profil
Paten
Nomor
: 14
Tanggal Disahkan
: 01 Agustus 2001
Tanggal Diundangkan
: 01 Agustus 2001
LN
: 109
TLN
: 4130
Abstrak
- PATEN
2001
UU NO. 14, LN 2001 / NO. 109, TLN. NO. 4130, LL SETKAB : 84 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN
- Sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor. Hal tersebut juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible); penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan Paten harus dilakukan secara cepat dan segera yaitu di pengadilan niaga; instansi yang ditugasi untuk memberikan lisensi-wajib adalah Direktorat Jenderal Hal itu dimaksudkan untuk penyederhanaan prosedur dan meningkatkan layanan kepada masyarakat; istilah hari dapat mengandung beberapa pengertian, dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah hari adalah hari kerja; Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman) tidak dapat diberi Paten; Penetapan Sementara Pengadilan dimaksudkan sebagai upaya awal untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat pelaksanaan Paten oleh pihak yang tidak berhak; ketentuan mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Paten; penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimungkinkan dalam Undang-undang ini, selain relatif lebih cepat, biayanya pun lebih ringan; r hal-hal yang tidak dikategorikan tindak pidana, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat; dan penghapusan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama yang dinilai tidak sejalan dengan Persetujuan TRIPs, misalnya ketentuan yang berkaitan dengan penundaan pemberian Paten dan lingkup hak eksklusif Pemegang Paten.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 1 Agustus 2001.
- Terhadap Permohonan yang diajukan sebelum diberlakukannya Undang-undang ini, tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten dinyatakan tidak berlaku
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 139 Pasal.
- Penjelasan 40 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - No. 6/1989 tentang Paten.
- Mencabut UU - No. 13/1997 tentang Perubahan atas UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- Dicabut UU - UU No. 13/2016
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 103 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 27/2004 | PP No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah |
2. | Pasal 108 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
3. | Pasal 109 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | 0 |
4. | Pasal 113 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 45/2016 | Perubahan Kedua Atas PP Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. |
5. | Pasal 15 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
6. | Pasal 17 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
7. | Pasal 24 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
8. | Pasal 25 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 2/2005 | PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual |
9. | Pasal 25 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 84/2006 | Perpres No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual |
10. | Pasal 29 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
11. | Pasal 38 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
12. | Pasal 39 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
13. | Pasal 48 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
14. | Pasal 48 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
15. | Pasal 59 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 34/1991 | Tata Cara Permintaan Paten |
16. | Pasal 63 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 40/2005 | Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Paten. |
17. | Pasal 65 Ayat 0 | Peraturan Pemerintah No. 40/2005 | PP No. 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Paten |
18. | Pasal 66 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 37/2010 | Syarat Dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten |
19. | Pasal 73 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2016 | Syarat Dan Tata Cara Permohonan
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual |
20. | Pasal 87 Ayat 0 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2016 | Syarat Dan Tata Cara Permohonan
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.