UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2000
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 pada dasarnya merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 9 (sembilan) bulan yaitu sejak bulan April sampai dengan Desember 2000, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya dengan sasaran utama pada upaya penanggulangan krisis ekonomi. Untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2000.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000 yang merupakan APBN tahun awal dari era pemerintahan baru, yang berlaku untuk 9 (sembilan) bulan yaitu dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2000.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 21 Maret 2000, dan berlaku selama 9 bulan sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Pasal.
- Penjelasan 20 hlm.
Bidang
Badan Anggaran
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Status
Diubah UU - UU No. 33 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
Mencabut Stbl. - Ketentuan-ketentuan Stb. Tahun 1925/448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1968
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan